Kabar Artis

Pabriknya Dituding Ilegal, Juragan 99 Beri Bantahan Keras: MS Glow Enggak Bermasalah dan Tak Bodong

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gilang Widya Pramana dan istri

TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah bangunan di Jawa Timur menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan itu disebut-sebut sebagai pabrik MS Glow ilegal.

Mengenai hal tersebut, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari angkat bicara.

Mereka memberi penjelasan soal bangunan yang dimaksud.

Perlu diketahui, Gilang Widya juga dijuluki sebagai Juragan 99.

Menurutnya, bangunan itu bukan pabrik MS Glow.

Baca juga: Dicibir Gegara Paris Fashion Week, Juragan 99: Warga Indonesia Memang Gitu, Seneng Liat Orang Susah

Baca juga: MS Glow Minta Maaf setelah Klaim Ikut Paris Fashion Week, Mengakui Awam soal Acara Internasional

"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, itu pabrik PT Kosmepack, di mana bergerak di bidang industri kemasan," kata Gilang saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Juragan 99 menambahkan, bangunan yang diduda pabrik MS Glow ilegal itu berdiri sejak tahun 1998.

Namun, bangunan tersebut merupakan milik orang lain.

Sementara, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari baru membeli pada 2021 dibangun menjadi sebuah pabrik kemasan.

Juragan 99 menyebut sertifikat yang dimiliki Kosmepack tercatat diperbolehkan untuk industri. Sedangkan sertifikat dari pemerintah menyebut tanah itu adalah lahan hijau.

Baca juga: Komentari Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022, Darius Sinathrya: Tanpa Izin Tuhan, Semua Gak Kejadian

"Ternyata, ada perbedaan antara sertifikat yang di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintahan," jelas Juragan 99.

"Di BPN sudah jelas, bahwa tanah ini adalah tanah boleh digunakan untuk industri. Sedangkan di pemerintah, itu adalah tanah lahan hijau," ucapnya.

Istri Gilang, Shandy Purnama, juga menyebut pabrik itu tidak berhubungan dengan MS Glow. Dia mengatakan kemasan dan produk MS Glow tidak bermasalah.

Halaman
1234

Berita Terkini