Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judulĀ Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex.
(Tribunnews/ Indah Aprilin Cahyani dan Igman Ibrahim) (TribunJabar)