“Sesuai dengan aturan undang-undang itu dilarang, sehingga segera diantisipasi Tim Quick Respon yang akan menangani pembawa senjata,” tuturnya.
Berikutnya untuk kepulangan, antisipasi terjadinya kemacetan arus lalulintas.
Hal ini sudah diantisipasi dengan KKP sebagai leading sektor, dalam pemeriksaan administrasi sebelum memasuki pelabuhan.
“Terakhir, dalam penanganan kecelakaan laut, yang dilakukan penanganan secara terbatas, di mana dalam hal ini diasumsikan ada penonton yang tercebur di laut, dan segera dilakukan pertolongan,” tandasnya.
(*)