Ada 4 Tahapan Waktu Pencairan Bansos PKH, Begini Cara Dapatnya Termasuk Kriteria yang Harus Dipenuhi

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

caption: BANTUAN: Pendamping PKH Juliansyah (kanan) saat menyerahkan bantuan kepada Lasirudin, di rumahnya, Jumat (13/11/2020).

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Baca juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja Sudah Dibuka di Situs Resmi prakerja.go.id, Gelombang 23 Segera Buka!

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

Halaman
1234

Berita Terkini