TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembunuhan keji terjadi di Riau.
Semua bermula dari penemuan mayat gadis berusia 16 tahun.
Setelah diperiksa, gadis tersebut diketahui berinisial VRM.
Ia ditemukan di sebuah kebun sawit di RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kota Siak Sri Indrapura,
Sebelum ditemukan tewas, korban dinyatakan hilang selama 4 hari.
Saat masih hidup, VRM diketahui sebagai gadis yang periang dan sopan.
Baca juga: Keji, Paman dan Bibi di Riau Rudapaksa Keponakan Yatim di Bawah Umur, Ajak Hubungan Bertiga
Baca juga: Gagal Merampok, Remaja di DIY Coba Rudapaksa Wanita, Berujung Pembunuhan Seusai Korban Berteriak
Ketika ditemukan, kondisi jasad korban setengah terkubur.
VRM diketahui sebagai pelajar kelas II SMA yang tinggal di RT 001 RW 006 Kampung Paluh, kecamatan Mempura.
Kini, polisi berhasil mengungkap penyebab kematian VRM.
Pelaku pembunuhan yang merupakan anak kelahiran 2005 juga sudah diamankan.
Baca juga: Selain Dihina & Difitnah, Rizky Billar Dapat Ancaman Pembunuhan: Ditegur Baik-baik, Malah Menantang
Polisi mengatakan, semua bermula dari keinginan korban untuk meminjam uang kepada temannya.
Niat itu korban sampaikan melalui chating di messenger akun FB.
Kejadian itu dialamai VRM pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Sejak itu pula keluarga VRM mengumumkan berita kehilangan orang hingga terungkap pada Minggu (6/2/2022).
Pada Minggu pukul 14.00 WIB seorang warga bernama HD yang bekerja di kebun sawit mencium aroma tidak sedap.
Dari aroma tidak sedap itulah terungkap bahwa VRM telah dihabisi.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengurai kronologi kehilangan, pembunuhan hingga pengungkapan kasus ini, Senin (7/2/2022) kepada media massa.
Boleh dikatakan, kasus ini merupakan kasus paling sadis di areal Kota Siak Sri Indrapura sejak 5 tahun terakhir.
“Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria AM,” kata Kapolres.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku).
Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” imbuh AKBP Gunar.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Sendiri, Bermula dari Santet Gagal
Pelaku SAS (16) menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadinya di HP itu.
Kemudian langsung chating di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
VRM berencana meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
“Kemudian pelaku SAS ini mengatakan, datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya.
Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak-Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di samping rumah AM lalu dihampiri SAS.
SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Akhirnya AM memberikan uang Rp10.000 tersebut.
Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang menjadi TKP.
SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan ke VRM.
Setelah melaju dari rumah AM, akhirnya SAS yang membonceng tiba di kebun sawit itu.
SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat TKP lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata dia.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuk ke dalam kebun bersama SAS.
Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok lalu mengikat mulut korban.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.
Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban.
Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.
“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Ia turut menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti
Penangkapan Pelaku
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu.
Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
Ia tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup seperti dikutip dari TribunPekanbaru.com dengan judul Misteri Tewasnya Gadis Cantik di Siak Terkuak, Modus Pelaku hingga Korban Mau Diajak ke Kebun Sawit.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )