Secara pribadi, Gus Miftah menentang keinginan Dorce.
Mengenai hal itu, sang artis pun angkat bicara.
Hal itu ia sampaikan dalam unggahan di instagram pribadi miliknya.
Dorce mengatakan keluarganyalah yang boleh mengurus kepergian dirinya kelak dan tidak boleh seorang pun termasuk kiai berkomentar atas wasiat kematiannya.
"Kepada kiai dan ustaz yang menerangkan kematian saya, yang memandikan saya, menguburkan saya, biarkanlah keluarga saya yang akan mengurus saya," kata Dorce Gamalama dikutip Tribunnews dari akun Instagram pribadi miliknya @dg_kcp, Senin (31/1/2022).
"Mau kain kafannya tujuh lapis, delapan lapis, saya serahkan kepada yang mengurus, silakan keluarga saya yang mengurus," sambungnya.
Presenter senior itu pun geram dan menyinggung perlakuan sang kiai yang seharusnya tidak memberikan komentar terkait wasiat Dorce Gamalam.
"Mau laki-laki boleh, perempuan boleh siapa saja boleh jadi kiai yang udah terkenal jangan memberikan komentar yang kurang baik harusnya Anda memberikan suguhan dan imbauan kepada seseorang siapapun karena saya seorang manusia yang memiliki tanggung jawab," tegas Dorce.
Sebelumnya, Gus Miftah sempat membahas wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan secara perempuan.
Dikatakan Gus Miftah, Dorce Gamalama memiliki keinginan yang nyatanya melanggar syariat agama karena bersatu transgender.
"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan.
Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," imbuhnya.
"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan.
Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," lanjutnya.
Baca juga: Dorce Beri Pesan jika Tak Berumur Panjang, Makam Dibuat Sederhana hingga Tak Ingin Ada Pengajian
Selanjutnya Gus Miftah juga menerangkan beberapa perbedaan proses seseorang yang meninggal sesuai dengan jenis kelamin.