Soal Tuduhan Perbudakan Bupati Langkat Dibantah Tahanan, Minta Bekerja Sendiri, Makan Juga Layak

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

TRIBUNLOMBOK.COM - Beda tuduhan LSM Migrant Care terhadap kerangkeng manusia Bupati Langkat dengan kesaksian tahanan.

Tuduhan perbudakan yang dilayangkan LSM Migrant Care dibantah tegas oleh para tahanan di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Para tahanan justru merasa hidup lebih teratur saat berada di dalam kerangkeng tersebut.

Dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, masih menjadi sorotan publik.

Terbit diduga melakukan perbudakan kepada puluhan orang pecandu narkotika untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya.

Dugaan perbudakan terbongkar setelah KPK menggeledah rumah kader Partai Golkar itu dan menemukan dua kerangkeng penjara di dalam rumahnya.

Baca juga: Kesaksian Tahanan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Bantah Diperbudak, Justru Makin Gemuk

Baca juga: Belum Usai Heboh Kerangkeng Manusia, Orangutan & Hewan Dilindungi Juga Ada di Rumah Bupati Langkat

Dari temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyebut Bupati Langkat non-aktif telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada sejumlah perlakuan kejam dan tidak manusiawi kepada para penghuni kerangkeng tersebut.

Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya dengan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara itu.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. ((H/O via TribunMedan))

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Kerangkeng atau penjara manusia tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Anis mengatakan, para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

"Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.

Halaman
123

Berita Terkini