Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Lahan Aset di Gili Trawangan dengan Masyarakat Lokal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas masyarakat dan wisatawan di Gili Trawangan, Senin (11/1/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan kini bisa berkegiatan lebih leluasa di tanah aset Pemerintah Provinsi NTB.

Sebagiannya saat ini sudah legal menggunakan aset seluas 65 hektare di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara tersebut.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menandatangani kerjasama pemanfaatan lahan dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1/2022).

Hari berserajarah ini disambut bahagia masyarakat.

Mereka mengarak Gubernur yang karib disapa Bang Zul ini sejak turun di Pelabuhan Gili Trawangan.

Bahkan, masyarakat sukarela menyiapkan seremoni acara penandatanganan di halaman Masjid Agung Baiturrahman Gili Trawangan tersebut.

“Hari ini kita akan menandatangani supaya ada kepastian hukum. Kalau ada yang merasa masih dirugikan tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dipeluk semua kita,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Kawasan Mandalika Patroli Keamanan Sirkuit Mandalika Cegah Kriminalitas

Dalam kesempatan itu, sebanyak 5 masyarakat yang menjalankan usaha jasa pariwisata di Gili Trawangan melaksanan seremoni penandatanganan.

Berdasarkan kerjasama itu, masyarakat diberi hak untuk mengelola lahan.

Sebagai imbalnya, masyarakat membayarkan kontribusi kepada Pemprov NTB.

Dasarnya mengacu pada Perda Provinsi NTB No8/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Objeknya yakni tanah aset Pemprov NTB dengan masyarakat sebagai mitra kerjasamanya.

“Tadi untuk masyarakat itu hanya Rp50 ribu per bulan, bisa dicicil, kapan-kapan mau dibayar,” kata Bang Zul.

Dia menepis kabar yang beredar bahwa semua dipatok rata.

Halaman
123

Berita Terkini