Seseorang bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021).
Laporan yang telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel dibatalkan Doddy.
Namun, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan oleh Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Mengaku Tidak Ada Niat Menghina".
Doddy Somasi Fuji Agar Minta Maaf di Hadapan Publik
Doddy Sudrajat getol dengan niatnya mempolisikan Fujianti Utami alias Fuji.
Ia akan memperkarakan adik bungsu Bibi Ardiansyah itu dengan pencemaran nama baik.
Sebelum ity, Doddy akan mengirim somasi kepada Fuji agar minta maaf di hadapan publik.
Kata pihak Doddy Sudrajat soal rencana mensomasi adik Bibi, Fujianti Utami Putri.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Doddy melayangkan somasi terbuka dengan batas waktu 3x24 jam.
Kuasa Hukum Doddy, Djamaludin Koedoeboen, mengaku sudah membahas soal somasi tersebut.