ZA pun menuruti dan meminta SS untuk membeli kain kafan dan kapur barus.
Usai pulang bekerja, SS lalu memandikan jenazah bayi dan memakaikan kafan.
ZA menghubungi temannya yang lain, FH yang merupakan warga setempat.
Tujuannya meminta tolong agar bayi dikuburkan di pekarangan rumah temannya itu.
Tapi FZ tidak serta merta mau dengan mengatakan perlu meminta izin dulu kepada Kadus.
Akhirnya FZ bersedia dan meminta ZA datang.
Bayi ZA lalu dikubur dengan disaksikan Kadus Kekait Daye.
ZA diminta menandatangani suratnya pernyataan tidak keberatan bayi dikubur di Desa Kekait.
Pada saat itu lah ZA membuat pengakuan.
“Dia mengaku kalau bayi itu adalah hasil hubungan dengan kekasihnya,” kata Kadek Adi.
Hubungannya dengan kekasihnya itu tidak direstui orang tua.
ZA selama 6 bulan ini semakin bingung dengan kondisi perutnya yang makin membuncit.
Sampai akhirnya di melahirkan di kamar mandi indekosnya.
Kadek Adi menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan luar terhadap bayi ZA.
Hasinya, usia bayi diperkirakan berumur antara 5 sampai 6 bulan.
Ciri fisik panjang 27 sentimeter, tulang paha 4,5 sentimeter, dan berat 262 gram.
“Selanjutnya hari ini kita lakukan autopsi dalam rangka penyelidikan,” kata Kadek Adi. (*)