Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti pada Jumat (31/12/2021) ini dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Perwanto.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika 3,09 kg sabu dan 2,83 kg ganja yang jumlah totalnya 5,92 kg.
Kemudian barang bukti obat-obatan Trihexyphenydil sebanyak 2.500 butir dan Tramadol 15 butir.
Barang bukti minuman keras yang totalnya 1.389 botol, 48 botol Whiskey, 529 botol bir, 12 botol wine, 368 botol tuak, 295 botol brem, dan 137 botol arak.
Polda NTB sepanjang tahun 2021 mengungkap 543 kasus narkoba dan menangkap 714 tersangka.
"Bahwa di Provinsi NTB ada peredaran narkoba," ucapnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Mengambang di Pantai Bajo Seusai Terseret Banjir Bima
Baca juga: Jalur Menuju Senggigi Lombok Barat Ditutup Sementara Satu Jam Jelang Waktu Perayaan Tahun Baru 2022
Baca juga: Bisa Dilakukan di Rumah, Simak Solusi Efektif Mengobati Pori-pori Tersumbat di Wajah Berikut Ini
Hal itu merujuk dari barang bukti yang dimusnahkan.
Tetapi menurutnya, dia meminta kesepakatan bersama antara penegak hukum dengan masyarakat mengenai pemberantasan narkoba.
"Kita sepakat menolak maka kita harus bersama-sama," ucapnya.
Angka pengungkapan kasus, kata Djoko menjadi tidak penting ketika dihadapkan pada fakta di lapangan.
Djoko mendapat informasi anak umur 9 tahun yang belum lulus SD di NTB sudah menyalahgunakan narkoba.
Saat ini masih menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi NTB.
"Kesadaran kita bersama menjadi lebih penting," kata alumni Akpol 1989 ini.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)