Dalam proyek itu, Husnul berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menurut jaksa mengatur pelaksanaan proyek dari sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Husnul juga berperan dalam korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan nilai kerugian negara Rp11,92 miliar.
Sehingga total kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu sebesar Rp27,35 miliar.
(*)