Minyak Goreng Curah Masih Boleh Dijual, Larangan Mulai 2022 Dibatalkan

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minyak goreng curah kemasan plastik

Keputusan itu muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Di pasal 27 bab VI Ketentuan Peralihan, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Oke saat itu menjelaskan, pelarangan penjualan minyak goreng curah lantaran harganya sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke, Rabu 24 November 2021.

Menurut Oke mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak," ujarnya.(tribun network/kps/sen/dod)

Berita Terkini