TRIBUNLOMBOK.COM - Viral kasus video syur yang dilakukan oleh FCN alias Siskaeee (23) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY.
Sosok Siskaeee memang kerap membagikan konten asusila di akun media sosial.
Namun kali ini, aksi eksibisionis di Bandara YIA Kulon Progo menjadi boomerang bagi Siskaeee.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pelanggaran UU Pornografi.
Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana
Penahanan Siskaee ini menjadi pintu masuk terbuka semua bisnis yang selama ini dilakukannya.
Dilansir TribunJogja, ada sejumlah barang bukti yang diamankan Polda DIY.
Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengungkapkan konten asusila yang dibuat Siskaeee tersimpan dalam ponsel 150GB dan hardisk.
Setidaknya, ada 5.700 konten asusila yang telah ditemukan pihak penyelidik.
Baca juga: Heboh Dituding Penipu, Ustaz Yusuf Mansur Blak-blakan Terima: Masih Untung Cuma Disebut Penipu
Baca juga: Keluarga Bibi Ardiansyah Tanggapi Santai Acara 40 Harian yang Digelar Doddy Sudrajat : Lebih Bagus
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di HP 150 GB dan di dalam sebuah hardisk."
"Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Siskaeee ternyata telah memproduksi konten vulgar tersebut selama 4 tahun atau sejak 2017.
Kini, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir semua konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee.
Selain konten syur, polisi telah menyita sejumlah barang bukti lain.
Yakni lampu, kamera, kostum, hingga cambuk.
Beberapa barang yang digunakan Siskaeee saat beraksi di bandara YIA, yakni blazer, rok, dan kacamata hitam juga ikut diamankan.
Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang dan uang dari bisnis konten pornografi selama empat tahun ini.
Hasil perolehan Siskaeee selama membuat konten syur, berupa mobil dan perhiasan, serta beberapa buku rekening.
Fakta lain terkait Siskaee adalah penghasilan yang dia dapatkan.
Ia mengaku mendapatkan uang puluhan juta dari aksi syurnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Belum Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur Atas Kasus Laura, Jaksa: SOP-nya Online
Siskaeee mendapat keuntungan ekonomi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dengan cara memamerkan tubuhnya di fasilitas umum.
Menurut pengakuan Siskaeee, ia kerap merekam dirinya melakukan aksi eksibisionis di fasilitas umum seperti tempat gym, toko buku, mall, hingga swalayan.
Bahkan ia juga mengunggah video syur ke situs berbayar yang semua servernya berada di luar negeri.
"Salah satu situs yang bisa kami sebut itu situs OnlyFans."
"Tersangka mengunggah videonya ke situs berbayar itu," terang AKBP Roberto, dikutip dari TribunJogja.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Mengutip TribunJoga, saat ini polisi tengah memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur Siskaeee. (*)