Kabar Artis

Gaga Muhammad Belum Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur Atas Kasus Laura, Jaksa: SOP-nya Online

Jaksa Penuntut Umum membeberkan kondisi terkini Gaga Muhammad setelah ditahan pihak berwajib.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Jaksa Penuntut Umum membeberkan kondisi terkini Gaga Muhammad setelah ditahan pihak berwajib. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad ditahan oleh pihak berwajib.

Kini, ia mendekam di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Perlu diketahui, Gaga merupakan mantan pacar Laura Anna.

Ia saat ini terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang diduga menyebabkan Laura lumpuh.

Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengonfirmasi hal tersebut.

Ia juga membeberkan kondisi terkini Gaga.

Baca juga: Laura Anna Ngaku Tak Luasa Sampaikan Kesaksian, PN Jaktim: Namanya Korban, Wajar Merasa Tidak Puas

Baca juga: Ditahan Terkait Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 10 Tahun Pidana

Berikut ini sosok Gaga Muhammad, mantan Awkarin yang sering salah disebut Gangga.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan kondisi terkini Gaga Muhammad setelah ditahan pihak berwajib.. (Grid.id)

“Kalau kondisi Gaga kita lihatnya di sidang online, dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).

Kendati demikian, Gaga belum pernah dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Timur.

Alasannya karena standar operasional persidangan yang mengharuskan untuk online.

“Itu wewenang majelis hakim kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan.

Karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” kata Handri.

Baca juga: Lumpuh Akibat Kecelakaan 2 Tahun Lalu, Laura Anna Tuntut Keadilan: Saya Bukan Mengemis Kasihan

Handri mengatakan, Gaga dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (9/12/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadiri nantinya ada empat saksi dari JPU.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” tutur Hendri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved