Kabar Artis

Ditahan Terkait Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Pidana

Gaga Muhammad ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id
Gaga Muhammad ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak berwajib telah menahan Gaung Sabda Alam Muhammad.

Pria yang akrab disapa Gaga Muhammad itu ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Hal itu dilakukan setelah Gaga terjerat dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Insiden tersebut didua menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Mengenai hal ini, Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z angkat bicara.

Ia menyebut bahwa kondisi Gaga baik-baik saja.

Baca juga: Sempat Jadi Pemeran Figuran di Sinetron Anugerah Cinta, Berikut Sosok Gaga yang DItuntut Laura Anna

Baca juga: Dituding Laura Anna Mabuk Saat Kendarai Mobil, Gaga Muhammad: Bukan Cuma Gue, Kita Semua Abis Minum

Gaga Muhammad ingin masyarakat berhenti menyalahkannya.
Gaga Muhammad ingin masyarakat berhenti menyalahkannya. (YOUTUBE)

“Kalau kondisi Gaga kita lihatnya di sidang online, dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).

Gaga, lanjut Handri, tak pernah dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Timur.

Alasannya karena standar operasional persidangan yang mengharuskan untuk online.

“Itu wewenang majelis hakim kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan.

Karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” kata Handri.

Baca juga: Lumpuh Akibat Kecelakaan 2 Tahun Lalu, Laura Anna Tuntut Keadilan: Saya Bukan Mengemis Kasihan

Handri mengatakan, Gaga dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (9/12/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadiri nantinya ada empat saksi dari JPU.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” tutur Hendri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved