Olivia Nathania Dibui, Nia Daniaty Minta Maaf Diwakili Farhat Abbas, Pasrahkan Anak Diproses Hukum

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia terjerat kasus penipuan berkedok iming-iming CPNS, ini respon Nia Daniaty dan Farhat Abbas

TRIBUNLOMBOK.COM - Anak kandungnya dipenjara, Nia Daniaty minta maaf melalui Farhat Abbas.

Olivia Nathania akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan CPNS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Oi kini ditahan.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kini, Olivia Nathania tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/111/2021).

Mewakili Nia Daniaty, Farhat Abbas sebagai mantan suaminya menyampaikan permintaan maaf pada pihak pelapor selaku korban.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Ngaku Harus Bohong ke Cucu: Mamanya Lagi Keluar kota

Baca juga: Reaksi Nia Daniaty saat Tahu Putrinya Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS, Cuma Minta Tegar

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (16/11/2021).

Tak hanya pada pelapor, Nia juga meminta maaf terhadap pihak kementerian terkait.

"Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf ya. Baik kepada beberapa orang pelapor, maupun kepada pihak-pihak yang tersebut namanya," kata Farhat.

"Khususnya kepada beberapa kementerian yang terkait di situ, BKD, Kemendagri, dan Kemenkumham. Jadi itu pernyataan dari keluarga Nia ya," lanjutnya.

Kendati demikian, lanjut Farhat, Nia Daniaty menyerahkan proses hukum putrinya kepada pihak berwajib.

"Kita berupaya untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," terang Farhat Abbas.

Anak Mulai Mencari

Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia terseret kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Halaman
123

Berita Terkini