Permintaan Balikan Berujung Pembunuhan, Wanita Anak Satu Ditemukan Tewas di Rumahnya Daerah Gresik

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Permintaan balik ditolak, pria di Gresik habisi nyawa wanita beranak satu yang jadi mantan kekasihnya.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembunuhan terjadi di daerah Gresik.

Korbannya adalah seorang janda beranak satu berinisial EK (39).

Ia tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Mereka juga telah menetapkan AM (39) sebagai tersangka.

AM adalah warga Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Sendiri, Bermula dari Santet Gagal

Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti

AM (tengah) bersama pelaku kejahatan lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian Gresik, Senin (15/11/2021). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Ia juga diketahui sebagai mantan pacar korban. 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 9 Juli 2021.

Berawal dari salah seorang kerabat korban coba menghubungi telepon selulernya.

Namun, korban tidak merespons.

Baca juga: Santet Tak Berhasil, Istri di Jabar Sewa 7 Pembunuh untuk Habisi Suaminya, Kini Menyesal & Khilaf

Merasa curiga, kerabat tersebut kemudian meminta bantuan warga dan mendatangi rumah korban secara bersama-sama.

Kecurigaan tersebut menjadi kenyataan, setelah kerabat bersama warga menemukan korban sudah dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepala serta wajah, dan diketahui sudah meninggal di rumahnya.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui motifnya itu masalah asmara," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, kepada awak media selepas rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).

AM sebelumnya diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.

Pada saat sebelum kejadian, AM yang diputus oleh korban sempat meminta untuk balikan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang membuat AM sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.

"Untuk kasus pembunuhan ini sudah P21 (berkas sudah sempurna versi kepolisian)," ucap Wahyu.

Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, AM juga dijerat pihak kepolisian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Karena usai kejadian, AM membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu ponsel merek Oppo A12 warna hitam dan ponsel Oppo Neo 9 warna putih.

"Kenal melalui Facebook, hanya teman saja," kata AM singkat, saat ditanya awak media.

Baca juga: Wanita di Klaten Diracun: Pelaku Incar Suami Korban, Cemburu Istri Dibonceng & Ngaku Diancam Dibunuh

Selain pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa ER, dalam kesempatan ini jajaran Polres Gresik juga merilis beberapa kasus kriminalitas lain yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Atap Ruangan Kelas di SMPN 27 Gresik Ambruk, Kepala Sekolah: Kayunya Rapuh Dimakan Rayap

Ada tujuh perkara dengan 11 orang tersangka yang berhasil diamankan, termasuk kasus pembunuhan janda tersebut.

"Ini sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan yang dilakukan," tutur Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus.

Selain kasus pembunuhan, kasus kriminalitas lain yang berhasil diungkap oleh polres dan jajaran polsek di Gresik dalam agenda kali ini adalah, pencurian dengan kekerasan satu kasus, pencurian dengan pemberatan empat kasus, dan penipuan serta penggelapan satu kasus seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Dibunuh Mantan Kekasih, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Balikan".

Kasus Pembunuhan Lainnya

Kasus pembunuhan terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial EN (47).

EN diketahui berprofesi sebagai penjual jamu keliling.

Sementara pelakunya merupakan suami korban berinisial S.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar bahkan sudah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya EN tersebut.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Sendiri, Bermula dari Santet Gagal

Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti

S, tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap istrinya, EN, dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar, Sabtu (30/10/2021). (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Rekonstruksi dilakukan pada hari Senin (15/11/2021).

Hal tersebut dilakukan di rumah korban, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

S dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Sebanyak 45 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri di Sidoarjo Diduga Bunuh Balita: Sebut Korban Jatuh, Warga Curigai Memar di Tubuh Jenazah

Dalam rekonstruksi itu terungkap, korban sempat mengumpat kepada tersangka yang sedang shalat maghrib pada Rabu (6/10/2021).

Kepala Satreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kata-kata kasar yang disampaikan korban itu merupakan hal penting dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Meskipun, kata Yudo, hal itu hanya didasarkan pada keterangan dari tersangka karena saat itu hanya ada EN dan S di rumah.

"Korban mengatai tersangka 'tuwek goblok (tua bodoh)' ketika tersangka sedang shalat maghrib," ujar Yudo kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Yudo menjelaskan, kata-kata kasar itu disampaikan korban karena tersangka tak mematikan pompa sehingga air meluber ke lantai dapur.

Setelah shalat, S mengepel dan membersihkan air yang meluber di lantai dapur. Sementara EN masih terus memarahi S.

Adegan itu diperagakan pada awal rekonstruksi di TKP, dimulai dengan adegan pertama ketika S menyalakan pompa air, melakukan wudhu, dan kemudian menunaikan shalat.

Pada adegan selanjutnya, usai mengepel dapur, S tiduran di kursi ruang tengah di depan pesawat televisi.

S kemudian tertidur dan baru terbangun pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat terbangun, tersangka pelaku teringat lagi peristiwa sore harinya dan masih merasakan sakit hati," ujar Yudo.

Baca juga: Wanita di Klaten Diracun: Pelaku Incar Suami Korban, Cemburu Istri Dibonceng & Ngaku Diancam Dibunuh

Terdorong oleh sakit hati itu, muncul niat di pikiran S untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya istrinya.

S mengambil alu kayu yang biasa dipakai istrinya untuk menumbuk ramuan jamu dan memukulkan kayu itu ke pelipis sebelah kiri istrinya sebanyak tiga kali.

S memukul EN yang tertidur di ranjang dengan tangan yang masih memegang ponsel.

Menurut Yudo, kata-kata kasar itu hanya pemicu dari kecemburuan dan kekesalan S terhadap EN yang terakumulasi selama bertahun-tahun.

Ketika peristiwa tragis itu terjadi, S dan EN sudah delapan bulan pisah ranjang.

Hal itu terjadi karena hubungan mereka yang renggang sejak S menjalani operasi prostat beberapa tahun lalu.

S menolak menceraikan EN dengan konsekuensi menanggung kecemburuan selama bertahun-tahun.

Usai memukul EN, S sempat duduk terdiam di teras rumahnya selama 15 menit karena menyesal. S lalu pergi ke sungai yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumahnya.

S berniat melarikan diri namun terpeleset di plengsengan sungai dan pingsan akibat kepalanya membentur beton dam sungai.

Sebelumnya, EN ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamarnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis dini hari (7/10/2021).

Anak keduanya, R, yang mengetahui pertama kali kondisi EN saat dirinya baru pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB. Pada saat itu, S tidak berada di rumah seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar, Terungkap Korban Sempat Mengumpat Tersangka".

Baca juga: Santet Tak Berhasil, Istri di Jabar Sewa 7 Pembunuh untuk Habisi Suaminya, Kini Menyesal & Khilaf

S baru ditemukan warga sekitar 5 jam kemudian pada pagi hari dalam posisi tidak sadarkan diri di sebuah aliran sungai yang kering sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap EN.

Aparat menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel lainnya terkait pembunuhan

(Kompas/ Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Berita Terkini