TRIBUNLOMBOK.COM - Kecelakaan tunggal yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terus menjadi sorotan.
Seperti diketahui, pasangan artis tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kini, publik mulai bertanya-tanya apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Mengenai hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman angkat bicara.
Ia menyebutkan sopir Vanessa Angel berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi tak bisa langsung melakukan hal tersebut.
Baca juga: Jarang Tersorot, Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Suka Bantu Usaha Kecil, Ada yang Diendorse Gratis
Baca juga: Banyak Pihak yang Ingin Asuh Anak Vanessa Angel, Ayah Bibi Ardiansyah: Sedapat Mungkin Dibantu Saja
Pasalnya, mereka harus melihat dulu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka).
Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana," ucap Usman seperti dineritakan Kompas.com,
Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Baca juga: Crazy Rich Tom Liwafa Siap Jadikan Gala Sky Pengusaha Besar, Singgung Kebaikan Vanessa Angel & Bibi
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Awalnya, mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU itu melaju dari arah Jakarta.
Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri karena sopir diduga mengantuk.
Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat.