Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya jalani pemeriksaan lagi.
Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Latar belakang kasus
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.
Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi".
Fakta tentang Plat Nomor
Selain itu, Rachel Vennya juga terkena permasalahan terkait plat nomor mobil Alphard miliknya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Rachel terkait penggunaan nopol B 139 RFS di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Pemeriksaan itu hanya seputar asal mula nopol yang berbeda data pada mobil Alphard.
Mobil Toyota Alphard mikik Rachel tercatat dalam database pada berwarna putih.