Awalnya Kenalan di Medsos, Pemuda di Banyumas Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis Berusia 13 Tahun

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kronologi seorang gadis berusia 13 tahun dibawa kabur dan dirudapaksa oleh pemuda di Banyumas, Jawa Tengah.

Tak puas sampai di situ, kata Berry, keesokan harinya pelaku kembali menyetubuhi korban.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

"Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB," ujar Berry.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kenal di Medsos 3 Bulan Lalu, Gadis 13 Tahun Ini Malah Disetubuhi Saat Bertemu".

Kasus Rudapaksa Lainnya

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh ayah tiri korban.

Pria tersebut diketahui berinisial OK.

Ia kini tengah menginjak usia 75 tahun.

OK merupakan warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara korban masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Alasan Kecanduan Video Asusila, Remaja di Sumsel Tega Rudapaksa Adik Kandung yang Berusia 13 Tahun

Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban

Ilustrasi korban pencabulan - Ayah berusia 75 tahun tega rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur, diciduk saat hendak kabur. (DOK. TRIBUN BATAM)

Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.

Sementara pelaku juga telah diamankan.

Tak sendiri, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya berinisial YK (45).

Halaman
123

Berita Terkini