Tak puas sampai di situ, kata Berry, keesokan harinya pelaku kembali menyetubuhi korban.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB," ujar Berry.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kenal di Medsos 3 Bulan Lalu, Gadis 13 Tahun Ini Malah Disetubuhi Saat Bertemu".
Kasus Rudapaksa Lainnya
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh ayah tiri korban.
Pria tersebut diketahui berinisial OK.
Ia kini tengah menginjak usia 75 tahun.
OK merupakan warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara korban masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Alasan Kecanduan Video Asusila, Remaja di Sumsel Tega Rudapaksa Adik Kandung yang Berusia 13 Tahun
Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban
Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Sementara pelaku juga telah diamankan.
Tak sendiri, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya berinisial YK (45).