Begal sadis dan residivis
Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku pembegalan itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah berkali-kali masuk penjara.
Pelaku FY, kata Kurniawan, pernah masuk penjara pada tahun 2013, 2015, dan 2017.
Sedangkan pelaku K, adalah residivis pencurian dengan kekerasan di Sumatera Selatan dan Lampung.
"Pelaku K sudah 3 kali masuk penjara, diantaranya tahun 2010, 2013, dan 2020," kata Kurniawan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi".
Kasus Begal Lainnya
Aksi pembegalan dilakukan pasangan suami istri muda yang baru saja menikah.
Karena kehabisan bensin dan tak memiliki uang, keduanya nekat melakukan aksi kekerasan kepada seorang driver taksi online.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan kabur setelah nyaris meregang nyawa karena dicekik.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku yakni Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21), sedangkan korbannya adalah Assruddin (55).
Aksi pembegalan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada 30 Mei 2021.
Baca juga: VIRAL Begal Payudara Dikejar Warga, Pelaku Mengaku Punya Anak Istri dan Suka Nonton Film Dewasa
Diberitakan Kompas.com, saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.
Dengan mobil itu, mereka mengaku hendak pergi ke Banten mencari pekerjaan.