CPNS NTB 2021

Tanya Jawab CPNS Ujian SKD - Bagaimana jika Vaksin Terbatas dan Sulit Didapat, Apakah Peserta Gugur?

Penulis: wulanndari
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEGAWAI: Beberapa orang pegawai mencoba komputer di ruang CAT, kantor BKD NTB sebagai tempat pelaksanaan tes CPNS tahun 2021 - Tanya jawab seputar CPNS untuk ujian SKD 2021, bagaimana jika ketersediaan vaksin di wilayah Jawa, Bali, Madura terbatas dan sulit didapat?

TRIBUNLOMBOK.COM - Tanya jawab seputar CPNS untuk ujian SKD 2021, bagaimana jika ketersediaan vaksin di wilayah Jawa, Bali, Madura terbatas dan sulit didapat?

Ujian SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021.

Ujian SKD ini akan digelar sampai Bulan Oktober.

Untuk itu, para peserta diharapkan mempersiapkan diri.

Baik secara materi hingga berkas yang wajib di bawa saat ujian SKD.

Diketahui, ada peraturan tambahan bagi para peserta SKD CPNS 2021 ini.

Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wilayah Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan membawa bukti vaksin.

Langkah ini dilakukan BKN atas anjuran Satgas Covid-19 karena pandemi belum berakhir.

Namun bagaimana dengan nasib para peserta yang belum bisa divaksin?

Baca juga: CONTOH Soal TWK CPNS 2021 Sesuai Kisi-kisi, Simak Berkas yang Wajib Peserta Bawa

Lalu bagaimana jika peserta palsukan surat vaksin atau hasil PCR/ Antigen?

Berikut deretan tanya jawab seputar tes SKD CPNS 2021 selama pandemi yang dirangkum dari BKN:

1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?

Jawab: Tidak. Tes swab PCR atau antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik swasta maupun pemerintah.

2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?

Jawab: Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI) wajib sudah divaksin dosis pertama, kecuali ibu hamil, komorbid, penyintas, atau kondisi medis tertentu.

Kelompok yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

Jawab: Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Baca juga: 2.318 Peserta CPNS Kota Mataram Gratis Swab Antigen untuk Ujian SKD, Inilah Jadwal Lengkap Seleksi

4. Jika hasil swab/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, apa langkah yang bisa diambil peserta untuk tetap bisa ikut seleksi?

Jawab: Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian, silakan melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.

PEGAWAI: Beberapa orang pegawai mencoba komputer di ruang CAT, kantor BKD NTB sebagai tempat pelaksanaan tes CPNS tahun 2021.    (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

5. Bagaimana jika pada H-ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?

Jawab: Jika pada hari pelaksanaan ujian peserta dinyatakan positif Covid-19, maka peserta melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 di titik lokasi atau diusulkan penjadwalan ualng sesuai rekomendasi tim kesehatan di titik lokasi ujian.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS NTB 2021, Ada Layanan Gratis Antigen bagi Peserta Kota Mataram

6. Kapan peserta mengisi formulir deklarasi sehat sebelum mengikuti ujian?

Jawab: Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

7. Memungkinkan tidak instansi di masing-masing tilok memfasilitasi layanan PCR/antigen?

Jawab: Panselnas tidak merekomendasikan adanya kerumunan peserta di tilok ujian.

Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak, baik sesama peserta maupun pihak penyelenggara termasuk masyarakat di masing-masing tilok.

8. Bagaimana jika peserta yang pernah positif Covid-19 yang isoman mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?

Jawab: Silakan melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter RS atau fasilitas kesehatan pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.

Tanya jawab seputar syarat protokol kesehatan peserta tes SKD CPNS 2021. (Instagram @bkngoidofficial)

9. Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?

Jawab: Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.

10. Kapan jadwal rinci SKD di setiap instansi diterbitkan?

Jawab: Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 2 September 2021 khusus di tilok seluruh kantor BKN, baik di BKN pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Silakan dipantau pengumuman tilok dari masing-masing instansi secara berkala.

Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:

1. Kartu Peserta Ujian CASN

2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)

3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN

4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.

5. Hasil swab antigen/ PCR

6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)

(*)

Berita Terkini