Rumah pelaku berada di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya.
Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan.
"Ia ditangkap beserta barang buktinya," jelas Moh Nasrullah.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)