"Barang dan uang kami amankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidana, kedua tersangka kini sudah ditaha,” katanya.
Baca juga: Kafe Tuak Gunungsari Ditertibkan karena Meresahkan Warga
Tersangka di jerat pasal 112, 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah tersangka pengedar sekaligus pemakai atau tidak," ungkapnya.
Polda NTB mengingatkan warga untuk tidak berususan dengan narkoba.
Kepolisian akan menindak tegas semua para pihak yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
(*)