Gadis Difabel Dirudapaksa Tukang Parkir sampai Hamil, Pelaku Mengaku Setelah Polda NTB Tes DNA

Penulis: Sirtupillaili
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA: AS (pakai baju tahanan) tersangka kasus pencabulan ditunjukkan tim Ditreskrimum Polda NTB dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (22/7/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Anak gadis 14 tahun yang dirudapaksa tukang parkir berinisial AS (22), di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata anak difabel.

Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang tidak bisa bicara alias tuna wicara.

”Korban memiliki kelaianan cacat bawaan lahir sehingga tidak bisa bicara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (22/7/2021).

Mirisnya, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya meski korban hamil dan melahirkan.

Pengungkapan kasus tersebut memang cukup lama. Sebab pelaku bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, korban merupakan tuna wicara yang sulit berkomunikasi.

Hal itu pula yang dimanfaat pelaku untuk mencari celah.

Tapi kepolisian tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi petunjuk.

Baca juga: Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Penyidik Polda NTB pun harus menunggu korban melahirkan anak yang dikandungnya.

Setelah korban melahirkan, tim mengambil sampel DNA korban, bayi yang dilahirkan korban, dan sampel DNA pelaku AS.

Sampel tersebut diuji di Puslabfor Mabes Polri di Jakarta.

Tanggal 16 Juli 2021 hasl tes DNA sudah keluar. Baru kemudian dikirim ke Polda NTB.

”Hasil tes DNA tersebut dinyatakan identik. Untuk DNA anak bayi, korban, serta tersangka, semuanya identik,” ungkap Hari Brata.

Dengan keluarnya hasil tes DNA tersebut, pelaku AS tidak bisa berkelit. Dia pun ditangkap tim Ditreskrium Polda NTB, Rabu (21/7/2021).

Halaman
123

Berita Terkini