Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, tanggal 21-31 Juli 2021.
Artinya ketentuan PPKM Darurat di Kota Mataram akan tetap dilanjutkan.
Hal itu tertuang dalam materi paparan rapat video conference penanganan pandemi Covid-19, antara pemerintah pusat dan daerah, Senin (19/7/2021).
Terdapat 25 kabupaten/kota di 14 provinsi luar Pulau Jawa – Bali yang masuk PPKM level IV.
Di Provinsi NTB hanya Kota Mataram yang masuk kategori tersebut.
Baca juga: Ojek Online Lombok Demo Tolak PPKM Darurat ke Kantor Gubernur NTB
Kota Mataram sendiri sudah menerapkan PPKM Darurat sejak 12-20 Juli 2021.
Ketentuan PPKM Darurat tersebut akan berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa menjelaskan, saat ini ada perubahan istilah menjadi PPKM level 1- 4. Bukan lagi PPKM Mikro - Darurat.
Meski demikian, Pemkot Mataram belum bisa memastikan apakah ketentuan PPKM Darurat dilanjutkan atau tidak.
”Kita di daerah menunggu pengumuman resmi dari presiden,” kata Nyoman Swandiasa, yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Selasa (20/7/2021).
Terkait hasil rapat koordinasi secara virtual kemarin, Pemkot Mataram belum bisa berbicara banyak.
”Intinya kita menunggu saja seperti apa keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkot Mataram pasti akan mengikuti apa pun yang menjadi kebjakan pusat.
Baca juga: Mabuk-mabukan di Jalan Raya, 6 Pemuda yang Boncengan Pakai Satu Motor Diciduk Polres Lombok Barat
”Tapi belum ada keputusan sampai saat ini, materi video conference kemarin itu merupakan laporan Menko saja,” katanya.
Matari itu dipaparkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang ikut dalam rapat.
Keputusan apakah PPKM Darurat atau level IV diperpanjang atau tidak, pemerintah pusat yang punya kewenangan.
”Kami masih berharap dengan parameter yang ada, Kota Mataram masih bisa lepas dari zona PPKM Daruarat,” katanya.
Dia mengakui, angka kasus penularan Covid-19 di Mataram masih tinggi.
Tapi tren itu merupakan konsekuensi dari tracing masif yang dilakukan tim. Sehingga ada penambahan angka kasus positif.
Baca juga: Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Maut di Desa Batunyala Lombok Tengah
Meski demikian, daya tampung rumah sakit dan fasilitas kesehatan masih memadai untuk penanganan pasien Covid-19.
Bila PPKM Darurat atau level IV diperpanjang hingga 31 Juli 2021, Nyoman mengatakan, Satgas Kota Mataram akan tetap melaksanakan skenario yang sudah ada.
”Kita akan tetap dengan skenario pemerintah pusat, kita lakukan penyekatan, vaksinasi, dan melakukan operasi gabungan,” katanya.
Di samping itu, vaksinasi juga akan terus kebut, sehingga target vaksinasi 70 persen dari jumlah penduduk bisa tercapai.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)