Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lombok Timur Abrorni Lutfi membantah tuduhan memalsukan tanda tangan anggota dalam laporan keuangan dana hibah partai politik tahun 2020.
”Saya tidak pernah palsukan tandatangan siapa pun,” tagas Abrorni Lutfi, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (12/6/2021).
Abrorni Lutfi mengaku saat ini belum bisa memberikan klarifikasi lengkap karena belum tahu apa yang dilaporkan ke Polda NTB.
Dia pun belum menerima panggilan dari kepolisian.
”Nanti setelah dipanggil dan dijelaskan kesalahannya baru diklarifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Polda NTB Usut Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan PKB Lombok Timur
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan pemalsuan laporan keuangan penggunaan dana partai politik untuk PKB Kabupaten Lombok Timur tahun 2020.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kader dan pengurus DPC PKB Lombok Timur melapor ke Polda NTB, Senin (31/5/2021).
Pelapor berinisial HM dan kawan-kawannya menduga Abrorni Lutfi melakukan pemalsuan tanda tangan dengan membuat daftar nominal uang transpor dan pembinaan musyawarah DPC PKB Lombok Timur, tanggal 21 Agustus, 29 Oktober, dan 28 November 2020.
Pelapor HM mengaku tidak pernah tahu adanya daftar nominal tersebut, apalagi membubuhkan tanda tangannya.
Daftar nominal tersebut digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020 ke Bakesbangpoldagri Lombok Timur.
Baca juga: Work From Lombok Dilakukan Melalui MICE, 4.780 Orang Pelaku Wisata Divaksin
Baca juga: Mukanya Mirip Pencuri Ayam, Pria di Sumbawa Nyaris Diamuk Massa
Terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB Makmun dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, sesuai kesepakatan di internal partai, keterangan mengenai kasus tersebut melalui satu pintu yakni ketua DPC PKB Lombok Timur.
Tapi pengurus DPW PKB NTB siap memenuhi panggilan kepolisian bila diminta memberikan keterangan.
Pengurus akan koperatif memberikan penjelasan dan klarifikasi ke polisi.
”Kita akan hadir, karena mungkin pihak polda juga ingin mengetahui, tapi tidak ada kaitannya dengan kita (DPW),” kata Mamun via telpon.
Setiap warga negara, lanjut Makmun, berkewajiban memenuhi panggilan kepolisian.
Serta membantu kalancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Polda NTB berencana meminta keterangan klarifikasi kepada Ketua DPW PKB NTB Lalu Hardian Irfan dan Sekwil PKB NTB Makmun.
Mereka dijadwalkan dimintai keterangan klarifikasi tanggal 16 dan 17 Juni 2021.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)