Gaji ke-13 Segera Cair Bulan Juni 2021, Berikut Regulasi Besarnya Tunjangan yang Didapat

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS - Gaji ke-13 segera cair di bulan Juni 2021, siapa saja yang berhak mendapatkannya dan besarnya tunjangan

TRIBUNLOMBOKC.OM - Gaji ke-13 segera cair di bulan Juni 2021, siapa saja yang berhak mendapatkannya dan besarnya tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13?

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani saat melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021, Pengawal Tahanan untuk Lulusan SMA hingga Dibuka 1.000 Jaksa

Baca juga: VIRAL Kisah Pemuda Nikahi Guru SMP Sendiri, Sejak Sekolah Sering Gombali sang Guru

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Merujuk pada pernyataan tersebut, gaji ke-13 akan cair pada hari ini bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.

Jadi, bila pagi ini belum menerima, bisa jadi nanti sore.

Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, BKD NTB Minta Calon Pelamar Bersabar

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.

Halaman
1234

Berita Terkini