Polisi Bubarkan hingga Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kota Bima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDI: Tim Unit Turjawali Polres Bima Kota membubarkan judi sabung ayam di Kampung Sarata dan Kampung Lewi Kota Bima, Sabtu (22/5/2021). (Dok. Polres Bima Kota)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Unit Turjawali Polres Bima Kota membubarkan judi sabung ayam di Kampung Sarata, Kelurahan Tanjung dan Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari pembubaran tersebut, pihaknya mengamankan lima ekor ayam aduan berikut barang bukti lainnya.

Kassubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin, Sabtu (22/5/2021).

“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi dua ekor ayam,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Heboh Isu Penculikan Anak di Medsos, Ternyata Santri Tak Mau Kembali ke Ponpes Setelah Libur

Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi.

Sementara gelanggang judi ayam kemudian dibakar petugas di tempat oleh tim.

JUDI: Tim Unit Turjawali Polres Bima Kota membubarkan judi sabung ayam di Kampung Sarata dan Kampung Lewi Kota Bima, Sabtu (22/5/2021). (Dok. Polres Bima Kota) (Dok. Polres Bima Kota)

Pembubaran judi sabung ayam dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi  ada kerumunan akibat judi sabung ayam yang meresahkan warga.

Timnya kemudian menindaklanjuti dan membubarkan judi sabung ayam itu.

"Pembubaran ini, selain untuk menumpas aksi judi, sekaligus menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: HATI-HATI, Rumah Warga Lombok Tengah Terbakar saat Ditinggal ke Sawah

Baca juga: Maling di Lombok Barat Bobol Rumah Istri Bule Australia, Curi TV hingga Brankas

Dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi menemukan para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker, apalagi menjaga jarak.

“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga," tegasnya.

Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan baik dan benar.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini