Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Benarkah Zakat Fitrah Hanya Boleh Dibayarkan di Badan Amil Zakat? Bagaimana jika Diberikan Mandiri