Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram.

”Mengawasi maupun melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban maupun saksi-saksi dalam kasus tersangka AA,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, AA (65), mantan anggota DPRD NTB diduga mencabuli anak kandungnya, WM (17) di rumah mereka, Senin (18/1/2021). Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan luka sobek dibagian vitalnya.

Belakangan, pihak keluarga menyatakan damai dan mencabut laporan di Polresta Mataram.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Restorative Justice Kasus Pencabulan oleh Mantan DPRD NTB

Kuasa hukum korban pun mendorong perkara diselesaikan melalui restorative justice. Sebab anak dan bapak sudah saling memaafkan.

Penyidik kepolisian pun belum memutuskan apakah akan menghentikan proses penyidikan.

Kalau pun lanjut, pihak keluarga korban tidak ingin lagi terlibat dalam proses selanjutnya. Sehingga kesulitan untuk melengkapi dokumen untuk naik ke persidangan.

(*)

Berita Terkini