Berita Lombok

Tutup 11 Galian C Bodong, Polres Lombok Tengah: Masih Ada yang Kucing-kucingan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Polres Lombok Tengah akhirnya menutup galian C di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Galian tersebut tidak memiliki izin.

Penutupan sejalan dengan keinginan masyarakat setempat.

"Ini adalah keluhan masyarakat yang terganggu dengan galian C ini,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin (15/3/2021). 

Baca juga: Polres Bima Kota Ringkus 12 Pelaku Kejahatan, Ada 4 Anak-Anak

Esty menjelaskan, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir asal sudah mengantongi izin. 

Bila galian sudah memiliki izin, dia dilindungi undang-undang.

“Kecuali mereka melakukan penambangan galian di luar konsesi atau kordinat yang sudah ada izinnya,” katanya. 

Terhadap galian C tidak berizin, Polres Lombok Tengah juga mengambil langkah tegas. 

Baca juga: Polres Lombok Barat Tidak Tolerir Rencana KLB IPPAT di Senggigi

Mulai dari permintaan klarifikasi data ke Dinas ESDM. Memberikan peringatan, dan pemasangan banner penutupan pada titik galian. 

“Kalau memang ada kegiatan galian segera disampaikan supaya kita bisa melakukan tindakan dengan segera,” katanya. 

Esty menjelaskan, penertiban galian tanpa izin kerap terkendala.

Sebab masyarakat tidak ada yang mau jadi saksi. 

Sehingga upaya paling tepat adalah operasi tangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan atau melakukan penambangan di luar kordinat. 

Esty menambahkan, sebelumnya ada 10 lokasi galian sudah ditutup di wilayah selatan karena tidak bisa menunjukkan izin.

Dengan demikian, sudah 11 lokasi galian ditutup. 

Tetapi berdasarkan laporan masyarakat, masih ada aktivitas kucing-kucingan pelaku dengan aparat. 

"Sehingga kita minta ke masyarakat memberikan informasi biar kita cepat turun ke lapangan,” katanya. 

(*) 

Berita Terkini