Polres Bima Kota Ringkus 12 Pelaku Kejahatan, Ada 4 Anak-Anak
Dalam waktu 14 hari, Polres Bima Kota meringkus 12 orang pelaku pencurian, empat di antaranya masih anak-anak
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dalam waktu 14 hari, Polres Bima Kota meringkus 12 orang pelaku pencurian.
Sembilan orang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan tiga orang kasus pencurian dengan kekerasan (Curat).
Mirisnya, dari 12 pelaku, empat orang masih di bawah umur.
Dari sembilan orang pelaku curanmor, lima orang berperan sebagai pemetiknya, termasuk satu orang remaja.
Baca juga: Polres Lombok Barat Tidak Tolerir Rencana KLB IPPAT di Senggigi
"Sementara penadahnya ada empat orang," kata Wakapolres Bima Kota Polda NTB Kompol Mujahiddin, saat jumpa pers, Selasa (16/3/2021).
Operasi Jaran berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2021.
Dari penangkapan ke-12 pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis, lima unit handphone, sebilah pisau belati, parang hingga kunci leter T.
Kompol Mujahiddin berharap penangkapan memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Baca juga: Pengelola Kafe Dapat Peringatan Polsek Praya Lombok Tengah
"Khususnya curanmor yang menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Serta tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid_19.
"Saya berharap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota bisa diminimalisir," ujarnya.
Hadir dalam keterangan pers itu, Kasat Reserse Polres Bima Kota Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra dan Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin.
(*)