KRONOLOGI Pria 22 Tahun Bunuh Sadis Mantan Majikan, Ini Kata-kata Korban yang Buat Sakit Hati Pelaku

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.

Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan"

Berita Terkini