Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.
Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan"