TRIBUNLOMBOK.COM - Siswi SMA Hamil 7 Bulan, Ternyata Dicabuli Berkali-kali oleh Kakek 63 Tahun, Korban Tergiur Uang Rp 20 Ribu.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya merupakan kakek berinisial J berumur 63 tahun.
Sedangkan korbannya adalah siswi SMA, R yang kini sedang hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, perbuatan terlarang ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke Puskesmas, ternyata korban hamil tujuh bulan.
Baca juga: Makam Kyal Sin yang Ditembak Mati Polisi Myanmar Dibongkar: Diisi Semen, Ada Sarung Plastik Berdarah
Baca juga: Cerita Pilot dan Penumpang Pesawat Susi Air Disandera KKB, Sempat Ditodong Senjata Laras Panjang
Baca juga: KRONOLOGI Santri Tewas saat Main Game Online, Ternyata Sambil Cas HP Sempat Teriak: Aku Kesetrum!
"Lantas orang tua korban menanyakan laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/3/2021).
Siswi SMA itu mengungkap pria yang telah menghamilinya.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Bebas, LPA: Restorative Justice Tak Pantas bagi Predator Anak
Baca juga: Istri Pergi Kerja, Suami Cabuli Anak Kandung hingga Berkali-kali, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Baca juga: Nissa Sabyan Posting Video Klip Bukan Klarifikasi, Adik Ayus Kecewa: Dimana Hati Nurani Kalian?
Tidak terima anaknya diperdayai, orangtua korban melapor ke Polsek Wungu.
Menurutnya, tersangka berulang kali memaksa korban untuk berhubungan terlarang sejak April 2020.
Tersangka minta agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada siapa pun.
Saat beraksi, tersangka memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Begitu tiba di rumah, korban diajak diajak masuk ke dalam kamar.
"Awalnya pelaku melihat korban berdiri di depan rumah tetangga. Kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku."
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar di rumah pelaku. Lalu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
"Setelah selesai berhubungan, tersangka memberi uang Rp 20.000 kepada korban. Setelah kejadian ini, tersangka mengulang perbuatannya sampai Februari 2021," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kakek 63 Tahun Perdayai Siswi SMA sampai Hamil di Madiun, Disogok Pakai Uang Rp 20.000
(Suryamalang.com/Rahadian Bagus)