TRIBUNLOMBOK.COM - Pria ini pura-pura jadi jaksa lalu ajak keluarga nginap di hotel selama 2 bulan, tagihan capai Rp 42 juta. Terungkap profesi sebenarnya.
Kasus ini bermula dari laporan. ada seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan di Surabaya, kerap melakukan penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.
Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (1/3/2021) malam.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman, membenarkan penangkapan jaksa gadungan itu.
Baca juga: Kyal Sin Tewas Ditembak Polisi Myanmar, Ini Pesan Terakhirnya: Minta Organ Tubuhnya Didonorkan
Baca juga: Cut Keke Curhat Kehidupan jadi Istri Kedua Selama 15 Tahun, Bagaimana Hubungan dengan Istri Pertama?
"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."
"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar
"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.
Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.