TRIBUNLOMBOK.COM - Apakah boleh menghirup inhealer saat ibadah puasa? Apa hukum dan apakah puasa jadi tidak sah?
Bolehkan menghirup inhealer saat berpuasa karena flu? Apakah membatalkan puasa?
Kondisi flu atau pilek yang membuat gangguan pada hidung seringkali menimbulkan rasa kurang nyaman bagi seseorang.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut.
Namun masalahny bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhealer untuk meredakan sakitnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Baca juga: Punya Utang Puasa Ramadhan? Kapan Waktu Terbaik Membayar Utang Puasa Ramadhan? Begini Kata Ustaz
Baca juga: Lupa Sahur saat Ramadan Apakah Sah Puasanya? Simak Penjelasan dan Akibat Tidak Sahur
Baca juga: Hal yang Membatalkan Puasa, Jima hingga Makan Secara Sengaja
Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhealer juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.
Baca juga: Mimpi Basah saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan dari Ulama
Penyebab Puasa Batal