Bandar Narkoba di Mataram Teriaki Polisi Maling saat Ditangkap, Ditembak karena Berusaha Kabur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Terduga bandar narkoba AA, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bandar narkoba berinisial AA, asal Kelurahan Punia, Kota Mataram berusaha kabur saat ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bahkan AA meneriaki petugas kepolisian sebagai maling saat petugas mengejarnya.

Namun tim Polda NTB berhasil menangkap dan menyudahi perlawanan AA.

Dia dibekuk dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

"AA sendiri merupakan residivis dan sudah ditangkap berkali kali. Ini kali ketiga kami tangkap," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (10/2/2021).

BNN Sebut Lombok Timur Sarang Bandar dan Pengedar Narkoba di NTB 

AA, merupakan salah satu bandar narkoba jaringan AT yang sudah tertangkap tahun lalu dengan kasus 3 kilogram sabu.

Tonton Juga :

Helmi menuturkan, saat ditangkap, AA memang berusaha melawan petugas.

Anggota polisi yang hendak menuju ke rumahnya diteriaki maling oleh AA.

Ibu di Mataram Jadi Kurir Narkoba Diciduk Polisi: Jaringan Lapas, Simpan Sabu & Uang Rp 148 Juta

Dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumah AA.

Hasil penggeledahan tubuh dan rumah AA, petugas menemukan 3 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram.

Kemudian 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

"Setelah itu petugas langsung mengamankannya," kata Helmi.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni dua buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, 2 buah alat hisap, dan kaca.

Satu bendel klip plastik berukuran sedang, 2 buah sekop besar dan kecil dan uang Rp 5,6 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda dan Penjaga Villa di Lombok Utara Dibekuk Polisi

Dari hasil interogasi, AA mengaku barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR, namun dia berbohong.

Barang bukti milik terduga bandar narkoba AA diamankan Ditresnarkoba Polda NTB.  (Dok. Polda NTB)

"Orang yang di tunjuk AA ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja," ungkap Kombes Pol Helmi.

Saat tim menuju ke rumah TR karena diajak AA, di tengah jalan AA berusaha kabur.

Petugas pun mengambil tindakan dengan menembak AA, sehingga Ia tidak bisa berkutik lagi.

AA langsung dibawa ke rumah sakit untuk di berikan perawatan.

Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009.

Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*)

Berita Terkini