Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya