Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan.
Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat di handphone.
Pelaku mengaku, sabu dibeli di Karang Bagu.
”Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Terkait asal sabu, pelaku mengaku tidak mengenal orang di tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu.
”Saya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkap BR alias Toto.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)