Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Diduga lakukan pelecehan kepada anak kandung, AA (65), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polresta Mataram.
Ia dilaporkan korban berinisial WM (17), anak perempuan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan hal tersebut.
Pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Baca juga: Rayakan Hari Jadi di Kamar Hotel, Pasangan Pelajar di Sumbawa Terciduk Polisi
AA diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB dan telah menjabat lima periode sebagai anggota legislatif di Udayana.
Tonton Juga :
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Baca juga: Tidak Disiplin, Anggota Polresta Mataram Dipecat Secara Tidak Terhormat
"Kalau alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," jelasnya.
Korban diketahui merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya.
WM melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, Senin (18/1/2021).
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.
(*)