Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Di tengah kelangkaan pupuk, oknum pengecer masih berupaya menyelundupkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Seperti di Lombok Tengah, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 4 ton pupuk bersubsidi.
Pupuk yang diangkut menggunakan dua mobil pikap itu hendak dijual kepada kelompok tani lain di luar wilayah yang ditentukan.
Seharusnya, kuota pupuk tersebut hanya dijual bagi petani di wilayah Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pupuk bersubsidi tersebut kami amankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Momen Ketika Syekh Ali Jaber Berikan Cokelat ke Istri TGB, TGB: Itu Tidak Biasa
Baca juga: Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke Terbongkar, Muncikari, Seorang Pria dan Pemandu Karaoke Diciduk
Baca juga: WASPADA, Pohon Tumbang Kembali Makan Tumbal di Lombok Barat
Dalam penangkapan di jalan raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kamis (14/1/2021) itu, tim menyita sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton.
"Pupuk bersubsidi terdiri dari dua jenis, diantaranya pupuk NPK Phonska dan pupuk ZA," jelasnya.
Setelah diperiksa, dipastikan pupuk tersebut memang benar berstatus pupuk subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada petani.
Dalam kasus itu, Polres Lombok Tengah pun telah menetapkan oknum pengecer berinisial Hj NA (50) sebagai tersangka.
NA sendiri merupakan warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi," katanya.
Barang bukti pupuk sudah disita di markas komando Polres Lombok Tengah.
Selain pupuk, ada dua mobil pikap yang digunakan untuk mengakut pupuk juga disita, yakni Daihatsu Grand Max dengan plat DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 DR 8225 VH.
Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
(*)