TRIBUNLOMBOK.COM - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik per 1 Januari 2021, simak rincian iurannya di sini.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Adapun tarif yang dibayarkan peserta BPJS naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.000.
Dikutip dari Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yaitu sebesar Rp 42.000.
Perbedaan terletak pada besaran subsidi pemerintah, yaitu:
- Tahun 2020 peserta membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
- Tahun 2021 peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja