"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka pada Senin (4/1/2020) nanti.
(Tribunnews.com/Tio/Shella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi