Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi 24 warga negara asing (WNA).
"WNA ini deportasi karena melebihi masa izin tinggal/overstay atau melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah, dalam keterangan pers ‘Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram 2020’ di Mataram, Senin (28/12).
WNA paling banyak dideportasi berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang.
Selanjutnya 3 orang WNA Rusia, 3 WNA Bulgaria, dan 2 WNA Selandia Baru.
“Ada pula WN Maroko, Inggris, Australia, dan Belgia masing-masing 1 orang juga kita deportasi," katanya.
Serta 1 orang WNA berdwikewarganegaraan yakni Australia dan Swiss.
"Karena orangtuanya tinggal di Australia kita deportasi ke Australia,” kata Syahrifullah.
Ia menerangkan, salah satu kasus deportasi yang menyedot perhatian media nasional adalah deportasi 3 WN Rusia yang mengamen di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram.
Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial pada pertengahan tahun 2020.
Dari keseluruhan WNA dideportasi, didominasi pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana WNA melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Dengan kata lain tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Ada juga yang overstay sehingga dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” terangnya.
Syahrifullah menekankan, deportasi atau TAK merupakan bentuk komitmen kantor Imigrasi melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pengawasan orang asing di Pulau Lombok diintensifkan dengan kerja sama dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Timpora saat ini telah menjangkau seluruh kecamatan di Pulau Lombok. (*)