Pekerja yang Masuk saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Mendapat Upah Lembur

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).

"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Pada 9 Desember

Baca juga: PKS Kota Tangsel Siapkan Satgas Anti Politik Uang Untuk Pastikan Pilkada Tangsel Bersih

Baca juga: Survei Indo Barometer: Situasi Pilkada Solo Diprediksi Jadi Jalan Tol untuk Pasangan Gibran-Teguh

Penetapan Hari Libur Nasional

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Dok. Istimewa)

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Jalan Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi

Baca juga: PROFIL 10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada 2020: Cawagub Kalsel hingga Cawawali Makassar

Sesuai Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa, Rabu (25/11/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Berita Terkini