RESMI DIPANGKAS! JADWAL Cuti Bersama dan Libur Nasional: Pilkada, Natal hingga Tahun Baru 2021

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - RESMI Dipangkas pemerintah ! Libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2020, hingga tahun baru 2021

Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi/Gilang Putranto)(Kontan.co.id/Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah"

Berita Terkini