Mencuri di 67 Lokasi, Komplotan Bandit Diringkus Polresta Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDIT: Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto (tengah; pegang mic) memberikan keterangan pers, Jumat (13/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reskrim Polresta Mataram meringkus komplotan bandit spesialis pencurian di Kota Mataram.

"Kami menangkap 7 orang pelaku, enam pelaku spesialis kasus pencurian, satunya lagi memprovokasi warga saat petugas melakukan penangkapan di Kelurahan Jempong Baru," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dalam keterangan persnya, Jumat (13/11/2020).

Pelaku masing-masing berinisial HL alias Eper (45 tahun), NF (21 tahun), IK (17 tahun), MH (20 tahun), SH (30 tahun) dan AR (30 tahun).

Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36 tahun).

Seluruh pelaku berasal dari satu lingkungan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. 

Baca juga: Sempat Mau Lawan Polisi Pakai Sajam, Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk di Kota Bima

Kelompok ini diketahui telah melakukan aksinya di 67 lokasi di seluruh wilayah Kota Mataram.

Kombes Pol Guntur menjelaskan, pengungkapan kelompok bandit ini berawal dari laporan kehilangan handphone yang ditindaklanjuti petugas.

Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial AR.

"Penangkapan itu membuka tabir aksi komplotan kriminal ini," ungkapnya.

Setelah menangkap AR tanggal 5 November. Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengembangan.

Tanggal 9 November lalu, tim dalam jumlah  banyak diturunkan ke Kelurahan Jempong Baru.

Polresta Mataram juga melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB saat turun ke Jempong Baru.

Tujuannya untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menutupi penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Satu orang provokator yang ditangkap tidak hanya menghasut warga, tapi juga mengumpat dan mengeluarkan kalimat penghinaan kepada kepolisian.

"Dia teriak mengatai petugas dengan ungkapan maling," jelasnya.

Karena itu, tim sudah mengantisipasi dengan melibatkan K9 juga untuk menghalau agar warga jangan terprovokasi.

Baca juga: Pencuri Asal Surabaya Diciduk Polisi di Lombok Timur, Saat Hendak Pulang Kampung

Sebelum menangkap, petugas menggeledah di tempat tinggal pelaku.

Di rumah itu petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua sepeda motor, dua sepeda dan beberapa barang bukti yang digunakan mencuri seperti tali tambang yang digunakan memanjat tembok.

Juga linggis untuk menjebol pintu dan brankas. Serta puluhan barang bukti lainnya.

"Barang bukti (hasil curian) sebagian sudah dijual. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Termasuk juga untuk pelaku penadahnya,’’ tegas Guntur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat beraksi
komplotan pencuri ini  sangat terorganisir.

Satu pelaku masih di bawah umur, tapi sangat licin dan cekatan saat beraksi.

"Memang ada yang di bawah umur. Tapi semua kunci bisa dia buka. Borgolnya saja bisa dibuka. Apalagi terali,’’ ungkapnya.

Kadek berjanji untuk perang dengan pelaku kejahatan di Kota Mataram.

"Ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Mataram,’’ katanya.

Dengan perbuatannya, enam pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Satu pelaku lainnya terancam pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini