Subsidi Upah Karyawan Tahap 2 di NTB Belum Cair, Kepala Disnakertrans Beri Penjelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLAIM BPJS: Beberapa orang pekerja mendengar penjelasan petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan saat proses klaim, beberapa waktu lalu.

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para pekerja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus bersabar dulu.

Hingga akhir pekan ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu belum cair.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB belum bisa memastikan bantuan disalurkan atau tidak.

“Belum ada. Sudah saya cek di Kemenaker maupun BPJS belum ada informasi,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Gubernur NTB Pastikan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Sesuai Jadwal

Pihaknya telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, namun belum ada kepastian waktu pencairan.

”BSU tahap 2 untuk bulan November dan Desember baru selesai diproses,” ujarnya.

Wisma mengimbau para pekerja untuk tetap sabar menunggu.

”Bantuan tersebut pasti akan dicairkan secepatnya,” kata Wisma.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat juga belum memastikan berapa BSU tahap 2 yang sudah cair di wilayah NTB.

”Data pencairan tahap kedua belum kami update juga,” katanya.

Jumlah pekerja yang menerima BSU di wilayah NTB masih sama dengan pencairan tahap pertama yakni 55.755 orang.

Hingga saat ini belum ada penambahan jumlah penerima di wilayah NTB.

”Karena kami belum mendapatkan update dari kantor pusat,” katanya.

Meski demikian, Edison memastikan, bantuan tersebut akan dicairkan kepada para pekerja secara bertahap.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Baca juga: Meski Pandemi, Realisasi Investasi NTB Melampaui Target Capai Rp 9,2 Triliun

Tapi sekali pencairan tiap penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk bantuan selama dua bulan.

”Harapannya bantuan ini bisa meringankan beban para pekerja yang terdampak Covid-19,” jelasnya.

(*)

Berita Terkini